Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sosok AH, sosok ASN Sipir Rutan Kelas 2B Krui diciduk polisi atas kepemilikan 0,27 gram sabu. (Dok. Satresnarkoba Polres Lampung Barat)

Lampung Barat, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sipir Rutan Kelas 2B Krui ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).

Pelaku inisial AH (37) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat. Ia kedapatan menyimpan sekaligus memiliki 0,27 gram sabu-sabu.

"Benar, yang bersangkutan AH merupakan ASN Rutan Kelas 2B Krui," ujar Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan penangkapan terhadap ASN sipir tersebut, Jumat (25/8/2023).

1. Mengundang perhatian petugas usai perlihatkan gelagat mencurigakan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Jhoni, pengungkapan kepemilikan barang haram itu berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan hunting di wilayah hukum setempat tepatnya di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemudian petugas mengamankan seorang pria memperlihatkan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindari polisi. Alhasil, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Hasil interogasi petugas kami terhadap AH, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya," ucap Jhoni.

2. Satu plastik klip kecil berat 0,27 gram

Editorial Team

Tonton lebih seru di