Lampung Barat, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sipir Rutan Kelas 2B Krui ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).
Pelaku inisial AH (37) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat. Ia kedapatan menyimpan sekaligus memiliki 0,27 gram sabu-sabu.
"Benar, yang bersangkutan AH merupakan ASN Rutan Kelas 2B Krui," ujar Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan penangkapan terhadap ASN sipir tersebut, Jumat (25/8/2023).