Polres Metro Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin Edar

Pelaku menjual produk di situs jual beli online

Intinya Sih...

  • Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro menangkap wanita penjual produk kosmetik ilegal melalui platform jual beli online.
  • Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal beserta barang buktinya.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Metro, IDN Times - Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro menangkap seorang wanita penjual produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada masyarakat melalui platform jual beli online.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro awalnya mendapat laporan dari masyarakat mencurigai seseorang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi jual beli Shopee.

Setelah mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan aduan tersebut. Kemudian, melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan ada akun di aplikasi Shopee bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik dicurigai tidak memliki izin edar. 

Baca Juga: Jelang Nataru 2024, Harga Bahan Pokok di Kota Metro Stabil

1. Pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka

Polres Metro Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin EdarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kasareskrim Iptu Rosali, membenarkan penangkapan pemilik akun tersebut yang berinisial J (31) warga Jalan Betet Kelurahan Hadimulyo Timur Kota Metro untuk diperiksa, Jumat (29/12/2023). Saat ini J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Metro beserta barang buktinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Unit Tipidter langsung melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut J (31) ditetapkan sebagai tersangka karna telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar," jelasnya, Minggu (31/12/2023).

2. Barang bukti diamankan

Polres Metro Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin EdarIlustrasi produk (Dok. Akun Shopee Riaexsa18)

Rosali menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya tiga cup cream malam CM1, tiga  cup cream malam CM2, dua botol serum brightening.

Barang bukti lainnya adalah, satu bendel chat WhatsApp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shopee atas nama Riaexsa18 dan satu unit hp Xiaomi Redmi 12 C berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Polres Metro Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin EdarIlustrasi penjara. (Sumber: pixabay.com/Ichigo121212)

Rosali menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.

4. Akun jual beli sudah tidak aktif sejak tiga hari lalu

Polres Metro Tangkap Penjual Kosmetik Ilegal Tak Ada Izin EdarIlustrasi produk (Dok. Akun Shopee Riaexsa18)

Berdasarkan pantauan IDN Times, akun Shopee milik tersangka sudah bergabung sejak 4 tahun lalu, namun sudah tidak aktif sejak tiga hari lalu. Hampir semua produk terpajang di etalase akun tersebut sudah dibeli oleh konsumen dan mendapat rating cukup tinggi.

Paling banyak dibeli adalah serum dan cream malam sudah 28 produk terjual.
Harga masing-masing produk seperti cream malam dan serum dijual seharga Rp150 ribu. Kemudian, produk paling mahal adalah DNA salmon seharga Rp175 ribu. Sementara satu paket produk lengkap dijual seharga Rp450 ribu.

Produk tersebut memiliki kemasan berwarna putih dan pink bertuliskan klikskincare by Ria Exsa. Selain akun jual beli, ada juga akun instagram dengan username klik_beauty sudah diikuti 35,4 ribu pengikut dan memiliki 2 ribu lebih postingan.

Baca Juga: Keren! Gereja Hati Kudus Metro Olah Limbah jadi Pohon Natal Cantik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya