Pesan Gubernur Lampung Kepada Penerima SK Izin Hutan Sosial

Lampung terima 144 SK hutan sosial

Bandar Lampung, IDN Times -Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo menyerahkan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial untuk masyarakat se-Indonesia. Ada 651.000 Kepala Keluarga (KK) yang menerima SK untuk hutan seluas 3.442.000 hektar.

Selain itu, diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi. Salah satunya adalah Lampung yang diterima langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi, Kamis (7/1/2021).

1. Lampung terima 144 SK Hutan Sosial

Pesan Gubernur Lampung Kepada Penerima SK Izin Hutan SosialGubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menerima penyerahan SK hutan sosial dari Presiden Joko Widodo (IDN Times/Istimewa)

Sebagai komitmen pemerintah untuk mempercepat pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia, Lampung menerima 144 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)

Jumlah tersebut diperuntukkan 37.728 KK di Provinsi Lampung dengan luas lahan 78.824 hektar. Menurut Arinal, skema perhutanan sosial di Lampung meliputi hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan kehutanan dengan jumlah 262 izin.

"Untuk hutan lindung mencapai 155.132,42 hektar kemudian hutan produksi 30,781,51 hektar, sehingga jumlah luas 185,913.93  hektar dengan jumlah anggota 83.206 KK," jelasnya.

Baca Juga: Deforestasi Marak di Sumsel, 37.170 Ha Hutan Rusak Sepanjang 2019-2020

2. Lahan harus dipakai untuk kegiatan produktif

Pesan Gubernur Lampung Kepada Penerima SK Izin Hutan SosialIDN Times/Istimewa

Jokowi mengingatkan agar lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Menurutnya, program tersebut tak sekadar bagi-bagi SK melainkan akan terus dipantau seperti apa pemanfaatan lahan yang diberikan pemerintah.

"Harus dikembangkan terus, tidak ditelantarkan sehingga bermanfaat bagi ekonomi masyarakat," ujarnya.

3. SK tidak boleh dipindahtangankan

Pesan Gubernur Lampung Kepada Penerima SK Izin Hutan SosialGubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan pencanangan gerakan diversifikasi pangan dan ekspos Usaha, Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) Pangan Lokal, Rabu (19/8/2020). (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi pernyataan Jokowi, Arinal turut mengimbau kepada masyarakat Lampung agar bisa menggunakan lahan tersebut secara produktif sesuai amanat Presiden. Serta tetap menjaga kelestarian hutan.

Dia juga meminta agar SK tersebut jangan sampai dipindahtangankan. "Harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif yang memiliki nilai ekonomi," jelasnya.

Baca Juga: Izin Kawasan Hutan untuk Rakyat Naik Jadi 18 Persen di 2021

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya