Pemilu 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara

Bandar Lampung, IDN Times - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberapa bulan lagi. Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sah diudangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (14/11/2023) juga sudah mengumumkan nomor urut calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 mendatang. Saat pengundian Anies Baswedan-Cak Imin mendapat nomor urut 1, Prabow Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan 3.
Lalu apa saja tahapan Pemilu 2024 selanjutnya? Berikut IDN Times rangkum selengkapnya.
1. Pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 para capres dan cawapres mulai kampanye Pemilu
2. Lalu 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang artinya tak boleh melakukan aktivitas kampanye
Baca Juga: Wuling Arista Lampung Buka Pre Booking Binguo EV, Cek Keuntungannya!
3. Tiba saatnya melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024
4. Selanjutnya pada 15 Februari sampai 15 Maret 2024, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
5. Penetapan hasil pemilu tanpa adanya permohonan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah KPU mendapat surat permintaan dari MK
Baca Juga: Pemkot Balam Dulang Pendapatan Rp8,6 Miliar dari Pajak Parkir 2023
6. Penetapan hasil pemilu dengan ketidakmampuan hasil pemilu paling lambat tiga hari pasca putusan MK
7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024
8. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024
9. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota
Kamu juga perlu tahu, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 515, golput dan ajakan golput bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 36 juta. Berdasarkan pasal tersebut, ajakan golput bisa dipidana jika memenuhi tiga unsur di antaranya, sengaja menjajikan, memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Kemudian dilakukan saat hari pemungutan suara serta merusak surat suara sehingga surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung.
Baca Juga: 11 Potret Fasilitas Grand Mercure Lampung, Ada Kolam Renang di Kamar!