Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilu 2024 di Depan Mata, Ini Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberapa bulan lagi. Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sah diudangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (14/11/2023) juga sudah mengumumkan nomor urut calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 mendatang. Saat pengundian Anies Baswedan-Cak Imin mendapat nomor urut 1, Prabow Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan 3.

Lalu apa saja tahapan Pemilu 2024 selanjutnya? Berikut IDN Times rangkum selengkapnya. 

1.Pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 para capres dan cawapres mulai kampanye Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

2. Lalu 11-13 Februari 2024, memasuki masa tenang artinya tak boleh melakukan aktivitas kampanye

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

3. Tiba saatnya melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

4. Selanjutnya pada 15 Februari sampai 15 Maret 2024, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Surat suara dalam simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

5.Penetapan hasil pemilu tanpa adanya permohonan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah KPU mendapat surat permintaan dari MK

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

6.Penetapan hasil pemilu dengan ketidakmampuan hasil pemilu paling lambat tiga hari pasca putusan MK

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

7.Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024

IDN Times / Shemi

8.Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

9.Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota

IDN Times / Irfan Fathurohman

Kamu juga perlu tahu, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 515, golput dan ajakan golput bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 36 juta. Berdasarkan pasal tersebut, ajakan golput bisa dipidana jika memenuhi tiga unsur di antaranya, sengaja menjajikan, memberi uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Kemudian dilakukan saat hari pemungutan suara serta merusak surat suara sehingga surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us