Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/8/2021).
Dalam proses pelaksanaan sidang, Alay melalui kuasa hukumnya mengajukan dan menerakan tiga fakta (novum) dan tujuh bukti baru.
Ketiga novum tersebut meliputi surat gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 Januari 2009, akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, dan bukti penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.