Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadwalkan pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling lambat 28 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 7 Desember 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, perubahan tersebut merupakan hasil pergantian penjadwalan sebelumnya UMP bakal diumumkan 21 November 2022 dan UMK di 30 November 2022.
"Perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) ini sudah dibahas dengan gubernur dan rapat bersama dengan dinas terkait," ujarnya, Selasa (22/11/2022).