Bandar Lampung, IDN Times - PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar menginformasikan, penyesuaian tarif ruas jalan tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 732/KPTS/M/2021, tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) tertanggal 22 Maret 2021.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro menyampaikan, penyesuaian tarif setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara masif selaku perusahaan BUJT.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS," ujarnya, Rabu (11/8/2021).