Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat, 241.706 pekerja tersebar di 15 kabupaten/kota, akan segera menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu. Para pekerja itu terdampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembagian bantuan tersebut merujuk Peraturan Menaker Ida Fauziah Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Jumlah kuota kita sebanyak 241.706 pekerja. Pendataan memang masih dalam proses, tapi kuotanya sudah kita kantongi," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/9/2022).