Lampung Tengah, IDN Times - Kelompok masyarakat menduduki lahan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kabupaten Lampung Tengah menyayangkan kegiatan eksekusi lahan melibatkan aparat penegak hukum berujung penangkapan terhadap 7 warga setempat.
Kuasa hukum kelompok masyarakat, M Ilyas mengatakan, sejatinya kegiatan eksekusi lahan tersebut tidak patut terlaksana. Itu dikarenakan perkara sengketa lahan seluas 893 hektare ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih.
"Perkara litigasi ini sedang berjalan dengan agenda mediasi bagaimana proses untuk hak-hak klien kami. Mereka mempertahankan hak tanam tumbuhnya, tapi harus diamankan hari ini, idealnya mereka bukan subjek harus diamankan," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamia (21/9/2023).