Bandar Lampung, IDN Times - Sidang kedua terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) pada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Jumat (18/12/2020).
Agenda pada sidang kali ini adalah mendengar jawaban dari pihak terlapor, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Paslon Wako-Wawako) nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum membantah seluruh laporan yang telah dibacakan oleh pihak pelapor, Kamis (17/12/2020) kemarin.