Bandar Lampung, IDN Times - Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap 66 kasus penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2022. Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, dari 66 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 91 tersangka, terdiri dari 88 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang, di antaranya BB ganja 3,063 gram, sabu 43,5 gram dan 1.443 butir hexymer.
“Kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.521.000,” kata Raymond dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (31/12/2022).
