Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers Polres Pringsewu terkait penangkapan peyalahguna narkoba dan lakalantas sepanjang 2022(IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap 66 kasus penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2022. Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, dari 66 kasus tersebut, pihaknya menetapkan 91 tersangka, terdiri dari 88 laki-laki dan 3 perempuan.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang, di antaranya BB ganja 3,063 gram, sabu 43,5 gram dan 1.443 butir hexymer.

“Kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.521.000,” kata Raymond dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (31/12/2022).

1. Sasaran peredaran narkoba anak muda dan pelajar

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski kasus penyalahguna narkoba di Pringsewu semuanya terungkap, Raymond tetap mengimbau masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk selalu menjauhi barang terlarang itu. Pasalnya, lanjut Raymond, mengonsumsi narkoba hanya akan merugikan diri sendiri.

"Terlebih untuk anak-anak muda di Pringsewu ya, jangan sampai karena ingin bergaya jadi pakai narkoba, salah itu. Apalagi sasaran peredaran narkoba ini memang biasnya anak muda dan pelajar," tegasnya.

2. Kecelakaan lalulintas didominasi pelajar

Editorial Team