Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah menyita empat sertifikat tanah milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Penyitaan termasuk tanah dan bangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan, penyitaan aset milik salah satu terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Total disita ada empat sertifikat tanah dan salah satunya termasuk lahan berikut gedung LNC," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (8/3/2023).