Bandar Lampung, IDN Times - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung membekuk dua bandar narkoba di dua wilayah hukum Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan kasus itu terjadi dalam kurun waktu satu malam, Senin (13/12/2021).
Kedua bandar tersebut merupakan Rianto (32), warga Jalan Haji Zubaidah, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota bandar Lampung dan Budi (36), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kedua tersangka merupakan bandar peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di masing-masing wilayah," ujar Kasubdit III, Kompol Rahmad Mardian mewakili Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo.