Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,8 miliar. Narkoba tersebut meliputi jenis sabu seberat 6.285,56 gram dan 1,653 butir serta serbuk pil ekstasi seberat 6,40 gram. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukat mengatakan, barang bukti bernilai miliaran rupiah ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 6 Mei 2025 dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Bandar Lampung," ujarnya saat memimpin kegiatan konferensi pers, Jumat (18/7/2025).