Lampung Selatan, IDN Times - Kasus santri meninggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 inisial MF (16) bertempat di Lampung Selatan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu tersangka A (17) dalam perkara ini.
Tersangka A merupakan pelatih pencak silat, juga masih berstatus sebagai santri pondok pesantren terletak di Desa Agom, Kecamatan Kalianda tersebut.
"Iya, kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A," ujar Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).