Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Santri Tewas di Lamsel, Pelatih Silat Ponpes jadi Tersangka

Sosok korban MF (16).  (IDN Times/Istimewa).
Sosok korban MF (16). (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Tersangka A ditetapkan dalam kasus santri meninggal di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606
  • Pemukulan ke arah perut korban menyebabkan kematian santri MF setelah menggeluti aktivitas pencak silat
  • Tersangka A akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus santri meninggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 inisial MF (16) bertempat di Lampung Selatan memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu tersangka A (17) dalam perkara ini.

Tersangka A merupakan pelatih pencak silat, juga masih berstatus sebagai santri pondok pesantren terletak di Desa Agom, Kecamatan Kalianda tersebut.

"Iya, kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A," ujar Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

1. Tersangka memukul korban tepat ke arah perut

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan tersangka sopir F. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan tersangka sopir F. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam perkara ini, Yusriandi menjelaskan, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, di antaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, fakta menyebutkan korban MF menghembuskan nafas pascamenerima perlakuan penganiayaan usai menggeluti aktivitas pencak silat ponpes.

"Tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak satu kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban," ungkap kapolres.

2. Polisi segera lengkapi berkas perkara

Penampakan Ponpes Miftahul Huda 606 di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).
Penampakan Ponpes Miftahul Huda 606 di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal motif penganiayaan ini, Yusriandi menjelaskan, aksi pemukulan dialami korban MF lantaran dirinya sempat mangkir dari kegiatan latihan pencak silat.

"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan melakukan pra rekonstruksi lalu akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh," tegasnya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusriandi menegaskan, tersangka A akan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Sebagaimana persangkaan pasal, tersangka A diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kapolres.

Korban MF diketahui dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, setelah sebelumnya sempat menggeluti kegiatan pencak silat di ponpes setempat. Alhasil, orang tua korban warga Kelurahan Way Urang, Kalianda ini melaporkan peristiwa dialami putranya ke Mapolres Lampung Selatan Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us