Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan ketentuan baru, terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri dan kegiatan malam takbiran 1442 Hijriah
Ketentuan itu, tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021, sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor SE.07 Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemik COVID-19.
"Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelanggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau 2021, maka dengan ini perlu disampaikan beberapa hal," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (11/5/2021).