Lampung Utara, IDN Times - Tiga warga negara asing (WNA) dikenakan sanksi tindakan keimigrasian berupa pendeportasian oleh petugas Imigrasi Kotabumi. Para WNA tersebut terdiri dari dua WN China dan satu WN Jepang.
Kedua WN China ialah Chen Sirun dan Wu Jiajing, satu WN Jepang bernama Mariko. Para WNA ini merupakan guest star alias bintang tamu tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
"Benar, kami telah melakukan tindakan tegas deportasi terhadap tiga WNA yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).