Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meminta pengelola tempat-tempat wisata atau hiburan di 15 kabupaten/kota tidak beroperasi periode 13-16 Mei 2021.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021.
Hal itu sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro.
"Maka dari itu, diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
