Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan jumlah kursi legislatif DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 85 kursi. Besaran jumlah tersebut masih sama seperti kontestasi Pemilu 2019.
Penetapan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tersebut sempat menjadi isu hangat di tengah partai politik di Lampung. Itu lantaran akan berkurang menjadi 75 seiring jumlah pemilih di kabupaten/kota hanya menyentuh angka 6.527.356 orang.
"Sudah diputuskan dalam PKPU, bahwa jumlah kursi dan dapil Pemilu 2024 di Lampung sama dengan Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Bidang Teknis, Ismanto saat dimintai keterangan, Kamis (9/2/2023).
