Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/4300/ 07/2021. Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, SE itu diterbitkan sebagai pedoman bagi bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menerapkan kebijakan serupa. Berikut IDN Times rangkum isi SE tersebut.