Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sabet Junior Pakai Selang, Santri Ponpes Bandar Lampung Ditangkap
Tersangka M Arya Yudha Wicaksono menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Santri pondok pesantren di Bandar Lampung ditangkap karena menganiaya juniornya menggunakan selang
  • Tersangka mengaku emosi dan khilaf karena korban melanggar peraturan pesantren dengan berbohong dan keluar tanpa izin
  • Korban mengalami luka-luka memar akibat penganiayaan, tersangka terancam pidana 5 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandar Lampung berurusan dengan pihak berwajib. Itu lantaran menganiaya juniornya. Korban mengalami luka-luka memar akibat disabet pelaku menggunakan selang.

Pelaku M Arya Yudha Wicaksono (21) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan ini ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial MAY, merupakan senior korban di pondok pesantren," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi dimintai keterangan, Jumat (31/5/2024).

1. Korban sempat izin sakit ke tersangka

Tersangka M Arya Yudha Wicaksono menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Gustomi mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap M Arya Yudha Wicaksono ini berdasarkan temuan dua alat bukti cukup berupa keterangan saksi dan selang sepanjang satu meter digunakan saat menganiaya korban MR (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula aksi penganiayaan ini terjadi saat korban berasalan sakit hingga tidak bisa mengikuti kegiatan pesantren dan meminta izin kepada tersangka untuk beristirahat.

"Tersangka ini mengizinkan korban untuk beristirahat di lingkungan pondok pesantren, tetapi, saat menjelang azdan Magrib dia melihat korban berada di luar lingkungan pesantren sedang nongkrong bersama teman-temannya," ungkap Gustomi.

2. Sabet korban menggunakan selang satu meter

Tersangka M Arya Yudha Wicaksono menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendapati ulah korban berbohong sekaligus melanggar peraturan disiplin pesantren, Gustomi melanjutkan, tersangka Arya Yudha seketika naik pitam dan tanpa berpikir panjang langsung melakukan penganiayaan kepada MR.

Penganiayaan tersebut dilakukan tepatnya saat korban hendak ke kamar mandi untuk mencuci baju, kemudian langsung dihampiri dan dipukuli oleh tersangka menggunakan selang sepanjang satu meter.

"Dari pemeriksaan kami, tersangka ini mengaku emosi kepada perbuatan korban yang tak lain merupakan juniornya di pondok," ucapnya.

3. Dilaporkan orang tua korban

Tersangka M Arya Yudha Wicaksono menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Gustomi menambahkan, korban MR mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tak terima sang buah hati menerima perlakuan kekerasan, akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

Tersangka Arya Yudha telah diamankan petugas bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 80 Ayat (2) tentang Undang-Undang (UU) Perlindungan anak. "Tersangka MAY ini terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," tegas Kanit PPA tersebut.

4. Korban ngaku khilaf dan minta maaf

Tersangka M Arya Yudha Wicaksono menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dihadapan petugas, tersangka M Arya Yudha Wicaksono mengaku amat menyesali perbuatannya kepada korban. Ia menyebut melakukan penganiayaan itu lantaran emosi atas ulah juniornya tersebut.

"Saya khilaf, minta maaf sama korban dan keluarganya," tandas dia.

Editorial Team

Related Article