Bandar Lampung, IDN Times - Seorang santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandar Lampung berurusan dengan pihak berwajib. Itu lantaran menganiaya juniornya. Korban mengalami luka-luka memar akibat disabet pelaku menggunakan selang.
Pelaku M Arya Yudha Wicaksono (21) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan ini ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. "Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial MAY, merupakan senior korban di pondok pesantren," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi dimintai keterangan, Jumat (31/5/2024).
