Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Penyelidikan dilakukan dengan 7 saksi dan 5 ahli

Bandar Lampung, IDN Times - Komika Aulia Rakhman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik pun membenarkan Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR (33) itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi

1. Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung

Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan AgamaTangkap layar penyampaian materi stand up Komika Aulia Rakhman singgung Nabi Muhammad. (TikTok/@mudeedoo).

Setelah penetapan tersangka ini, Umi mengatakan Aulia Rakhman akan ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Umi menjelaskan, setelah viral dugaan penistaan agama Aulia Rakhman di media sosial, tiga orang warga Bandar Lampung melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung. 

“Setelah adanya laporan tersebut, barulah Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung bisa melakukan penyidikan dan ternyata terbukti melakukan penistaan agama,” lanjutnya.

2. Kronologi kejadian hasil penyidikan

Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan AgamaPenampakan gedung tanahan Rutan Tahti Polda Lampung, Rabu (4/12/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Umi menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento Kopi, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung. 

Aulia Rakhman saat itu ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara tersebut. Namun pada saat menyampaikan materi stand up comedynya, Aulia melakukan tindakan penistaan agama terkait nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” katanya saat melakukan stand up comedy di acara “Desak Anies Baswedan” tersebut.

Penampilan komika ini pun viral di sosial media bahkan terekam dalam video YouTube akun resmi acara "Desak Anies" berdurasi 2 jam dan 2 menit.

3. Kasus Aulia Rakhman akan terus dikawal hingga selesai

Polda Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan AgamaTangkap layar video klarifikasi komika Aulia Rakhman. (Instagram/@auliarakhman09).

Atas tindakannya tersebut, Umi mengatakan tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf A KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Koordinator Lisan Lampung Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, unsur penistaan agama serta ujaran kebencian dalam kata-kata Aulia Rakhman memang sudah tertera dengan jelas saat membawakan materi stand up komedi tersebut.

"Kami menilai ada kata-kata AR yang menjurus ke dalam ujaran kebencian serta penistaan agama yakni pada kalimat 'kaya penting aja nama Muhammad'. Jadi menurut kami, ini sudah masuk kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto. Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 156 A KUHP kata-kata telah masuk dalam unsur," kata Rifki.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum tersebut agar perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika Aulia

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya