Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta enam kepala daerah di kabupaten/kota masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 meningkatan 3T (testing, tracing, treatment).
Itu merujuk Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 4 Corona Virus Disease 20219 di Provinsi Lampung.
Enam kabupaten/kota di Lampung berlaku PPKM Level 4 yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Barat