Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ribuan Burung Ilegal Gagal Keluar Lampung, Terkuak di Bakauheni
Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).
  • Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.320 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, termasuk 111 ekor satwa dilindungi dari berbagai jenis.
  • Pemeriksaan truk boks mengungkap ratusan keranjang berisi burung tanpa dokumen resmi, sementara sopir tidak dapat menunjukkan izin karantina maupun perizinan pengangkutan satwa.
  • Burung berasal dari Jambi dan Sumatra Selatan dengan tujuan Depok, Serang, hingga Magelang; kasus kini diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum sesuai aturan konservasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Februari 2026

Sopir truk memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan di Lubuk Seberuk, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan sebanyak 37 keranjang untuk dikirim ke Pulau Jawa.

27 Februari 2026

Petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dan menemukan puluhan keranjang serta kardus berisi total 1.320 ekor burung dalam sebuah truk boks.

2 Maret 2026

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengonfirmasi penyitaan ribuan burung ilegal, termasuk 111 ekor satwa dilindungi, dan menyatakan kasus diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Petugas menggagalkan pengiriman 1.320 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, termasuk 111 ekor satwa dilindungi yang diangkut tanpa dokumen resmi karantina maupun izin peredaran satwa.
  • Who?
    Petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds, serta seorang sopir truk berinisial P yang mengangkut burung-burung tersebut.
  • Where?
    Penindakan terjadi di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dengan asal muatan dari Jambi dan Sumatra Selatan menuju beberapa kota di Pulau Jawa.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, dan hasil penindakan dikonfirmasi oleh pihak Karantina Lampung pada Senin, 2 Maret 2026.
  • Why?
    Buruh-burung tersebut hendak dikirim tanpa sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina wajib, melanggar ketentuan perlindungan satwa liar sesuai undang-undang yang berlaku.
  • How?
    Petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan dalam bak truk saat pemeriksaan rutin; setelah dibongkar ditemukan ribuan burung berbagai jenis lalu disita
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan ekor satwa liar jenis burung ilegal kembali disita di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni. Dari total ribuan tersebut tercatat, ratusan ekor di antaranya dipastikan jenis burung dilindungi.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal pengungkapan tersebut. Penindakan kasus ini melibatkan petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.

"Ya, telah digagalkan upaya pengiriman 1.320 ekor burung tanpa dokumen, yang 111 ekor di antaranya burung dilindungi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

1. Diawali temuan mencurigakan dalam bak truk

Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Donni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang, Jumat (27/2/2026).

Dalam kegiatan pemeriksaan terhadap satu unit truk boks yang hendak memasuki area dermaga, petugas menemukan puluhan keranjang dan kardus mencurigakan di dalam bak truk tersebut.

"Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan 35 keranjang dan 25 kardus berisi burung berbagai jenis. Total burung yang diangkut mencapai 1.320 ekor," ungkapnya.

2. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan

Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Dari hasil identifikasi petugas, Donni melanjutkan, sebanyak 111 dari ribuan ekor burung tersebut merupakan termasuk kategori satwa dilindungi, sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Burung-burung dilindungi ini meliputi jenis cica daun kecil (17 ekor), cica daun besar (18 ekor), cica daun sayap biru (39 ekor), cica daun Sumatra (30 ekor), tangkar ongklet (1 ekor). Ada juga ekek layangan (2 ekor), dan sepah raja (4 ekor). Sementara, 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi terdiri dari 21 jenis berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial P, tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan pengangkutan satwa dilindungi," tegasnya.

3. Asal Jambi dan Sumsel tujuan Depok, Serang, hingga Magelang

Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Berdasarkan pengakuan sang sopir, Donni menyebutkan, P mengaku dihubungi oleh seorang rekannya memuat burung di wilayah Jambi sebanyak 23 keranjang dan wilayah Lubuk Seberuk, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan sebanyak 37 keranjang pada 26 Februari 2026.

Kemudian satwa liar burung-burung tersebut rencananya hendak dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa meliputi Depok, Serang, hingga Magelang.

“Setiap pengiriman satwa antararea wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” ungkap dia.

4. Tegaskan proses hukum lebih lanjut

Penampakan barang bukti 1.320 ekor burung ilegal diungkap petugas Karantina Lampung bersama Flight Protection Indonesia Birds di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Karantina Lampung).

Sebagaimana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Donni menegaskan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.

Oleh karena itu, petugas telah melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung serta meminta keterangan dari sopir. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Karantina Lampung menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan wilayah, guna mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar, khususnya jenis yang dilindungi," imbuh Donni.

Editorial Team