Lampung Selatan, IDN Times - Ribuan ekor satwa liar jenis burung ilegal kembali disita di pintu masuk Seaport Intradiction Dermaga 2, Pelabuhan Bakauheni. Dari total ribuan tersebut tercatat, ratusan ekor di antaranya dipastikan jenis burung dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan ihwal pengungkapan tersebut. Penindakan kasus ini melibatkan petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds.
"Ya, telah digagalkan upaya pengiriman 1.320 ekor burung tanpa dokumen, yang 111 ekor di antaranya burung dilindungi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
