Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya. Kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan hal itu dilakukan oleh pelaku di kamar rumah milik temannya tersebut.
Ia menambahkan saat perbuatan asusila tersebut terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya ada teman pelaku saja. "Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024,” katanya, Minggu (20/4/2025).