Remaja berinisial M (15) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).
Musakir menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, senapan angin, sejumlah rangka sepeda motor, koper dan pakaian korban.
"Sepeda motor satria FU dan barang lainnya milik korban yang disimpan di rumah pelaku," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, di rumah korban Heri Suprianto di Dusun Talang Keluarga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan, modus pelaku membuka pintu rumah bagian samping. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi BE 7774 VA sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Kemudian di rumah korban Dwi Handoko di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung mengambil barang berupa koper bertulis Attaqwa, 5 capit udang sepeda motor, senapan angin merek Canon 727, sepasang sepatu merek Nike Zoom Air, sepasang sendal Dr. Kelvin, 3 sarung, 2 kaus, celana Levis, 1 jaket warna hitam sehingga korban menderita kerugian Rp5 juta.