Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin menyambut baik upaya Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Peraturan itu diketahui sempat mengundang beragam komentar masyarakat.
Kebijakan tersebut diketahui merujuk Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala resmi diterbitkan tertanggal 21 Februari 2022. Dalam SE, diatur penggunaan pengeras suara atau micropone luar dan dalam saat pelaksanaan ibadah salat.
