Bandar Lampung, IDN TImes - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung menggelar rekontruksi kasus kematian narapidana anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial RF (17). Rekonstruksi itu dilaksanakan di lembaga pembinaan setempat beralamatkan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan rekonstruksi diawali membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan.
"Seluruh adegan diperagakan di LPKA. Rekonstruksi kemarin untuk detail mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH RF," ujarnya, Kamis (28/7/2022).