Bandar Lampung, IDN Times - Seorang perempuan muda di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah aktivitas intimnya direkam secara diam-diam oleh sang pacar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi telah menetapkan NFS (20), seorang pria bekerja serabutan dan berdomisili di Lampung Selatan, sebagai tersangka.
