Metro, IDN Times – Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro petahana, Qomaru Zaman, yang maju sebagai kandidat nomor urut 2, memutuskan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait kasus pelanggaran pemilihan dengan pidana denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan. Ia tidak akan mengajukan banding.
Penasihat hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan keputusan kliennya telah dipertimbangkan secara matang. Denda yang dijatuhkan telah dibayar sesuai putusan. "Benar, putusannya sudah kami terima, bahkan sudah dibayarkan kemarin. Ini adalah keputusan yang telah kami analisa bersama partai-partai pengusung,” ujar Hadri pada Sabtu (9/11/2024).
