Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Putusan MK Pilkada Pesawaran, Polisi Tingkatkan Pengamanan Wilayah

Polresta Bandar Lampung gelar patroli skala besar di hari pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Polresta Bandar Lampung gelar patroli skala besar di hari pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Pesawaran, IDN Times - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 sudah diputus Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Hasilnya adalah, calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dinyatakan majelis hakim MK didiskualifikasi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pasca putusan PHPU Pilkada Pesawaran, Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel melaksanakan pengamanan. Kegiatan pengamanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, 

"Benar, kegiatan pengamanan meliputi patroli dan monitoring personel dalam rangka sidang keputusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk, upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum setempat," katanya.

Dalam kegiatan pengamanan wilayah ini, Yuni mengatakan, Polres Pesawaran mengerahkan sekitar 170 personel, dibantu oleh jajaran Satbrimob Polda Lampung sebanyak 102 personel. Pengamanan dilakukan melalui kegiatan patroli personel gabungan hingga penempatan personel kantor KPU dan Bawaslu Pesawaran.

"Dapat kami sampaikan, perkembangan situasi dan kondisi di wilayah hukum Pesawaran sejauh ini berlangsung aman dan kondusif," ucapnya.

Yuni turut mengimbau semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah hukum Pesawaran, termasuk meminta semua pihak menyikapi dan mematuhi putusan perkara tersebut secara bijak. "Kami mengajak semua masyarakat sama-sama menjaga situasi dan kondisi wilayah di Pesawaran," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us