Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda 20 tahun asal Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyebar foto asusila mantan pacar melalui WhatsApp. Dia pun diciduk polisi.
Tersangka berinisial MF itu nekat menyebarkan foto asusila itu karena sakit hati setelah hubungan cintanya diputus secara sepihak oleh korban RD (18). Saat ini, korban berstatus sebagai pelajar.
"Tersangka kami tangkap Kamis kemarin di rumahnya. Tersangka tidak melawan saat ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).