Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen PTPN I Regional 7 akhirnya buka suara ihwal pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin atau illegal mining di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengamini keberadaan lahan tambang ilegal tersebut merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7. Menurutnya, langkah tegas dan terukur Polda Lampung bersinergi dengan Kodam XXI/Radin Inten ini telah profesional pada momentum yang tepat.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat dan kita semua,” ujarnya dalam keterangan resmi.
