Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang tidak melayani perjalanan kereta api penumpang Kereta Api Kuala Stabas dan Rajabasa dari 6-17 Mei 2021. Keputusan itu seiring pemberlakuan larangan aktivitas mudik Lebaran 2021.
Manajer Humas PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih mengatakan, pihaknya hingga kini berpegangan pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, terkait aturan larangan mudik Lebaran 2021.
"Sehingga kita akan menghentikan operasional kereta api penumpang, jadi kita hanya akan membuka pemesanan tiket untuk pemberangkatan kereta api sampai tanggal 5 Mei 2021," ujar Jaka, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (28/4/2021).