Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 51.951 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal hendak diselundupkan berhasil diamankan petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Barang bukti ini berasal dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Puluhan ribu benih bening lobster ini terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster mutiara (7.000 ekor), dan jarong jenis pasir (2.200 ribu ekor).
"Kami menangkap pelaku penyelundupan BBL total ada hampir 52 ribu, bersamaan dengan kedua pelaku yang ada di belakang kami ini," ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksononya saat memimpin konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Lampung, Rabu (11/12/2024).