Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditjen PSDKP ungkap penyelundupan 52 ribu BBL asal Krui, Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • 51.951 ekor benih bening lobster ilegal diselundupkan berhasil diamankan petugas Ditjen PSDKP dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
  • Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat ihwal aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal di wilayah Krui, Pesisir Barat.
  • Penyelundupan BBL ini total berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp7,8 miliar.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 51.951 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal hendak diselundupkan berhasil diamankan petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Barang bukti ini berasal dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Puluhan ribu benih bening lobster ini terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster mutiara (7.000 ekor), dan jarong jenis pasir (2.200 ribu ekor).

Editorial Team