Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Lampung Diciduk Polisi

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Lampung Diciduk Polisi
Konferensi pers penangkapan selebgram terkait promosi Judol di Polda Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Pelaku pelajar dan ibu rumah tangga
  • Diduga jaringan internasional dan jual beli nomor rekening
  • Ada 37 rekening dan 11 akun promosikan judi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Kasus ini berawal pada Kamis, 20 November 2025 pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya, Senin (1/12/2025).

BNH diamankan pada 21 November 2025, diikuti penangkapan satu pelaku lain berinisial IBP pada 26 November 2025. Keduanya berperan sebagai pihak yang mempromosikan situs judi online dengan mengunggah link di akun IG masing-masing.

1. Pelaku pelajar dan ibu rumah tangga

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Lampung Diciduk Polisi
Selebgram Lampung yang menjadi tersangka kasus promosi Judol di Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Adapun identitas kedua pelaku yaitu BNS (18), pelajar asal Kabupaten Pringsewu, dan IBP (24), ibu rumah tangga asal Kabupaten Pesawaran.

Dery mengungkap kedua pelaku menerima bayaran berdasarkan frekuensi unggahan. “Setiap 15 hari mereka mendapatkan fee uang dengan kewajiban memposting link minimal dua kali sehari,” ujarnya.

2. Diduga jaringan internasional dan jual beli nomor rekening

IMG-20251120-WA0039.jpg
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Polda Lampung menemukan indikasi bahwa jaringan promosi judi online tersebut tidak berdiri sendiri. “Dari hasil cyber tracking, ada indikasi jaringan ini terhubung ke jaringan luar negeri, yaitu Kamboja. Kami juga menemukan indikasi jual-beli akun WhatsApp dan nomor rekening bank yang digunakan jaringan tersebut,” jelas Dery Agung Wijaya.

Satgas Judol Polda Lampung saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak pengirim dana dan pemilik situs judi online. Polisi menyita beberapa barang bukti penting, antara lain 4 unit smartphone, SIM card, akun WhatsApp, DANA, dan Instagram, serta uang tunai senilai Rp1.900.000.

3. Ada 37 rekening dan 11 akun promosikan judol

IMG-20251201-WA0005.jpg
Barang bukti dari tersangka promosi akun Judol. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam penyelidikan lanjutan, Dery mengungkapkan tim Polda Lampung juga menemukan 11 akun lain yang diduga melakukan aktivitas serupa serta 37 rekening yang digunakan sebagai penampung dana transaksi judi online.

“Rekening ini patut diduga digunakan sebagai penerima deposit maupun penarikan keuntungan dari pemain. Kami sudah mengirim surat resmi kepada PPATK untuk analisis transaksi keuangan,” tuturnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Lampung Diciduk Polisi

01 Des 2025, 17:24 WIBNews