Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria Sumsel Tepergok Curi Baterai Tower di Way Kanan, Rekannya DPO!
Barang bukti tindak pidana pencurian baterai tower Indosat di Way Kanan oleh pelaku Agus. (Dok. Polres Way Kanan).
  • Agus, warga OKU Timur, ditangkap warga dan kini ditahan Polres Way Kanan usai diduga mencuri baterai BTS PT Indosat di Kampung Way Agung.

  • Pencurian terungkap saat engineer menemukan pagar belakang tower rusak, kabel koneksi terlepas, dan baterai bergeser; kerugian PT Indosat ditaksir Rp20 juta.

  • Polisi menyita peralatan serta sepeda motor sebagai barang bukti, memburu rekan berinisial R yang berstatus DPO, dan menjerat Agus dengan dugaan pencurian pemberatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Way Kanan, IDN Times - Seorang pria ditangkap warga setelah tepergok mencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku pencurian Agus merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) kini telah ditahan di Mapolres Way Kanan.

"Benar, pelaku A telah diamankan diduga menjalankan aksinya diduga tidak seorang diri. Kami masih memburu rekannya inisial R sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

1. Rusak pagar tower bagian belakang

Pelaku Agus warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). (Dok Polres Way Kanan).

Riswanto mengungkapkan, kasus pencurian diketahui setelah technical engineer Indosat menerima informasi dari pemilik lahan mengenai adanya pencurian di tower BTS telah diamankan warga, Sabtu (24/10/2026) sekira pukul 21.21 WIB.

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama rekannya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tower, mereka mendapati pagar bagian belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.

"Tim engineer perusahaan mendapati kabel koneksi dalam kondisi terlepas, sementara untuk baterai BTS terlihat telah bergeser dari posisi semula," ungkap Riswanto.

2. Kerugian Indosat ditaksir Rp20 juta

Barang bukti tindak pidana pencurian baterai tower Indosat di Way Kanan oleh pelaku Agus. (Dok. Polres Way Kanan).

Atas kejadian tersebut, pihak Indosat langsung menghubungi aparat penegak hukum. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Buay Bahuga menerima informasi mengenai seorang pelaku pencurian telah diamankan warga Kampung Way Agung sekitar pukul 22.00 WIB.

Alhasil, polisi segera mengamankan Agus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari kejadian tersebut, Indosat diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, sejumlah kunci pintu, serta satu unit sepeda motor Honda matik," ungkap Riswanto.

3. Rekan pelaku masih DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Riswanto menambahkan, polisi masih memburu Rizal diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, Agus dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, serta memastikan rangkaian aksi pencurian baterai tower tersebut," imbuh Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article