Dijanjikan Pekerjaan, Gadis 17 Tahun Diperkosa Kerabat di Way Kanan

Polisi menetapkan DH (42) sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap A (17), kerabatnya, setelah korban dijanjikan pekerjaan di Way Kanan.
Korban dari Lampung Barat diajak tersangka dan menginap di mess perusahaan di Pakuan Ratu. Keluarga yang mencari kemudian menemukan korban dan melapor ke polisi.
Penyidik menyita pakaian korban serta dokumen identitas sebagai barang bukti. DH terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Way Kanan, IDN Times - Janji mendapatkan pekerjaan justru berujung petaka bagi seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Way Kanan. Korban berinisial A diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Polisi telah menangkap DH (42), warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. DH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
"Ya, tersangka DH yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban diduga mengiming-imingi korban dengan janji akan diberikan pekerjaan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
1. Korban diajak pergi dengan iming-iming pekerjaan

Tersangka DH telah ditahan di Mapolres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan). Riswanto mengungkapkan, tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban untuk mengajaknya pergi dengan menjanjikan iming-iming sebuah pekerjaan.
Korban diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Barat akhirnya pergi bersama seorang rekannya untuk menemui tersangka. Keduanya lantas menginap di mess atau bedengan milik perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
"Barulah di lokasi ini, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 17 tahun," ungkapnya.
Keberadaan korban membuat keluarga khawatir. Pasalnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban.
"Jadi menang pihak keluarga ini tidak mengetahui korban ke mana hingga akhirnya berusaha mencari informasi mengenai keberadaannya," lanjut Riswanto.
2. Korban ditemukan pihak keluarga

Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela) Riswanto melanjutkan, pencarian pihak keluarga akhirnya mengarah kepada tersangka yang diketahui sempat pergi bersama korban. Keluarga kemudian menemukan korban di lokasi tersebut dan membawanya pulang.
Atas kejadian tersebut, ibu korban selanjutnya memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk diproses secara hukum. Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka.
"Selanjutnya kami menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti di antaranya pakaian dikenakan korban saat kejadian, dan dokumen identitas berupa akta kelahiran korban," sebut Riswanto.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra) Atas perbuatannya, Riswanto menegaskan, tersangka DH dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, tersangka DH juga dapat dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Karena perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).




















