Lampung Tengah, IDN Times - NS (24) dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindakan KDRT yang dilakukan oleh NS terjadi setelah istri memergokinya telah selingkuh.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan membenarkan ada laporan KDRT dari korban telah diproses kepolisian. Pelaku sudah diamankan, Selasa (20/8/2024).
