Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi, Minggu (2/10/2022). (Dok. Polres Tanggamus).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya mengamankan BBM subsidi berikut pelaku tersebut saat menggelar patroli malam, Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa mobil Mitsubishi L300 Nopol BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci kontak kendaraan berisi 54 jeriken berisi BBM.
Dari 54 jeriken berisi BBM subsidi tersebut rinciannya, Pertalite 1.400 liter didalam 40 jeriken, 140 liter BBM jenis Solar di dalam 4 jeriken dan BBM nonsubsidi jenis Pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jeriken serta uang tunai Rp11 juta.
“Total BBM subsidi Pertalite dan Solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” ujarnya, Selasa (4/10/2022).