Tanggamus, IDN Times - Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk tujuh pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga perempuan dan empat lainnya pria diduga bandar, pengedar dan pemakai sabu.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kos.
Rinciannya, tiga pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan empat pelaku lainnya saat berada di kos wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat," ungkapnya, Minggu (28/11/2021).