Pringsewu, IDN Times - Kasus persetubuhan dilakukan S (45) warga Pringsewu terhadap anak kandungnya SA (14) ditangani Polres Pringsewu mulai terkuak motifnya. Hal itu terungkap saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kepada penyidik pelaku mengaku, melakukan perbuatan itu selama 3 tahun. Dimulai sejak awal tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 lalu dan berlangsung dirumah pelaku berada di Kecamatan Gadingrejo.
"Saya melakukan persetubuhan dari awal tahun 2020 lalu dan terakhir saya melakukan saat malam pergantian tahun 2023 kemarin," katanya kepada penyidik, Rabu (4/1/2023).