Metro, IDN Times - Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro menangkap seorang wanita penjual produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada masyarakat melalui platform jual beli online.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro awalnya mendapat laporan dari masyarakat mencurigai seseorang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi jual beli Shopee.
Setelah mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan aduan tersebut. Kemudian, melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan ada akun di aplikasi Shopee bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik dicurigai tidak memliki izin edar.