Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Polsek Tanjung Senang menggerebek lokasi jasa travel diduga tempat pembuatan surat rapid Antigen palsu di Jalan H Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Senin (13/09/2021).
Polisi berhasil menangkap emlatorang terduga pelaku aksi pemalsuan masing-masing berinisial TB (21), warga Tangerang; RR (20), warga Tulang Bawang; RS (19th) dan DS (18), warga Tanggamus.
"Kita mendapati keempat pemuda ini dalam ruko jasa travel diduga sedang membuat surat hasil rapid Antigen palsu. Saat itu, kita juga menemukan surat Antigen sedang dicetak," ujar Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).