Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus pengerusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kelima tersangka masing-masing inisal V, TP, VJ berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan A, R status dewasa. Mereka merupakan warga Kota Bandar Lampung.
"Total terduga pelaku diamankan 14 orang. 7 orang telah dipulangkan dan 7 lainnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, 5 ditetapkan tersangka dan 2 saksi," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).