Way Kanan, IDN Times - Polres Way Kanan resmi menetapkan empat tersangka kasus pencurian kelapa sawit berujung aksi pembakaran massa di area perusahaan milik PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Salah satu tersangka merupakan korban penembakan polisi yaitu, Ansori (32) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga. Ia mendapat tindakan represif petugas, karena disebut memberikan perlawanan dan hendak melarikan diri dari petugas PAM PT AKG Polda Lampung.
"Saat ini, kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang, Bahuga. Keduanya sudah di lakukan penahanan di Mapolres," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat dimintai keterangan, Selasa (7/2/2023).
