Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menyiapkan sejumlah lokasi buffer zone atau zona penyangga. Fungsinya, menerapkan delaying system atau pengaturan penundaan perjalanan selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2024.
Lokasi delaying system bakal memanfaatkan rest area Km 87B, Km 49B, dan Km 20B pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
"Iya, sistem penundaan perjalanan ini nantinya baru akan diaktifkan saat arus lalu lintas menuju Pelabuhan Bakauheni terlalu padat, sehingga kendaraan akan ditahan sementara di buffer zone untuk memecah antrean," ujar Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).