Pesawaran, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap satu pelaku pemerkosa anak di bawah umur masih berstatus pelajar usia 14 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial SM (23) merupakan warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia diciduk pihak kepolisian saat tengah berada di kediamannya, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Benar, tim Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 orang pelaku (SM) dan barang bukti," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (6/1/2022).