Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan Pesawaran

Pesawaran, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap satu pelaku pemerkosa anak di bawah umur masih berstatus pelajar usia 14 tahun. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial SM (23) merupakan warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia diciduk pihak kepolisian saat tengah berada di kediamannya, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Benar, tim Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan penggerebekan dan mengamankan 1 orang pelaku (SM) dan barang bukti," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, Kamis (6/1/2022).
1. Pelaku memaksa dan mengancam korban
Lebih lanjut Supriyanto mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban inisial SA dijemput oleh rekannya bernama FN, untuk diajak ke rumah pelaku SM. Kemudian korban dan FN bersama ER, merupakan kekasih FN dibujuk terlapor ke sebuah gubuk di Desa Penengahan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), FN melanjutkan obrolan bersama sang pacar ER dan korban SA saat itu bersama terlapor.
"SM sempat mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, kemudian terlapor memaksa membuka celana korban dan terlapor menyetubuhi korban sebanyak 1 kali," ungkap Kasatreskrim.