Polisi Tangkap Majikan di Lampung Tengah Perkosa ART Sampai Hamil

Lampung Tengah, IDN Times - Polisi meringkus majikan memperkosa asisten rumah tangga (ART) masih berstatus anak di bawah umur hingga hamil. Pelaku membujuk rayu korban dan disetubuhi sebanyak 5 kali.
Pelaku inisial AG (25) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak Juli 2023.
"Iya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Lampung berhasil meringkus pelaku yang tega memperkosa anak di bawah umur sampai hamil," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Senin (14/8/2023).
1. Korban bekerja sebagai tukang cuci di rumah pelaku

Dijelaskan Andik, tindakan asusila dialami korban inisal B (16) bermula saat mulai bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian sejak Juli 2023. Aktivitas itu dilakukan pelaku sehari-hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
"Setiap bekerja, korban diberi jam istirahat oleh pelaku selama 1 jam, tepatnya dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB," terang dia.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa B. “Korban diminta pelaku untuk beristirahat di kamarnya. Dengan segala bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku,” tambahnya.
2. Hasil tes kehamilan korban positif

Lebih lanjut Andik menjelaskan, menurut keterangan korban, perbuatan bejat pelaku terus berjalan sebanyak 5 kali hingga akhirnya diketahui ibu kandung korban. Itu usai mendapati perilaku remaja tersebut berubah sejak Juli 2023.
Setelah ditanya secara mendetail, akhirnya korban mengaku ihwal kejadian dialaminya. "Korban mengaku sudah dirudapaksa majikannya saat sedang istirahat bekerja di kamar pelaku," pungkasnya.
Alhasil, ibu kandung korban kaget mendengar pengakuan sang buah hati langsung membeli alat periksa kehamilan dan hasil tes menunjukan positif alias hamil. "Dari kejadian itu, korban dengan didampingi ibu kandungnya melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya," imbuh kapolres.
3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Setelah menerima laporan korban, kapolres mengungkapkan, polisi langsung menyelidiki dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kampung Gaya Baru I.
Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian lengkap korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan diancam pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Pasal 76 D Jo. 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas kapolres.



















